Bus Milik Pemkab Karawang Ditilang Saat Wisata di Subang

Gegara ganti plat nomor kendaraan dari merah menjadi hitam, Bus bernomor polisi T 7044 F milik Pemkab Karawang ditilang polisi saat perjalanan wisata di Kabupaten Subang – Jawa Barat.

Bus milik Pemkab Karawang ini terkena tilang saat kegiatan Rampcheck yang digelar Satlantas Polres Subang di Terminal Subang, pada Sabtu (15/2/2025).

Kanit Kamsel Satlantas Polres Subang, Ipda Herlina mengatakan, biasanya mobil dinas diganti plat untuk mesiasati pengisian bahan bakar mesin (BBM).

“Mobil plat merah tersebut diganti jadi hitam kemungkinan untuk mensiasati saat mengisi BBM, ini jelas melanggar aturan lalu lintas karena mengganti plat merah jadi hitam. Sama dengan pemalsuan kendaraan, selain mobil dinas ini, ada juga 10 kendaraan lain yang tidak memenuhi kelengkapan surat,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan, dilansir dari Detik.

Berita Lainnya  Jabar Miliki Pondok Pesantren Terbanyak se-Indonesia

Menyikapi kabar ini, Asisten Daerah 3 Kabupaten Karawang Eka Sanatha membenarkan, adanya penilangan terhadap kendaraan milik Pemkab tersebut.

“Iya itu sopir lupa ganti plat, kan seharusnya warna merah jadi belum diganti,” kata Eka.

Eka menjelaskan, mobil bus bernomor polisi T 7044 F itu merupakan bus milik Pemda yang dipinjam untuk wisata oleh Lembaga Lanjut Usia Kabupaten Karawang.

“Bus itu memang dipinjam oleh Lembaga Lanjut Usia, untuk wisata, jadi kita memang kalau tidak dipakai, bus itu sudah biasa dipinjamkan ke yang membutuhkan,” kata dia.

Ketika ditanya perihal tujuan penggantian plat nomor, Eka enggan menjelaskan lebih lanjut. “Nggak diganti-ganti mungkin itu sopir yang lupa ganti,” imbuhnya.

Bupati Diminta Berikan Sanksi Tegas

Berita Lainnya  IWOI Karawang Jenguk Wartawan Subang Korban Pengeroyokan

Pemerhati pemerintahan, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun, mengapresiasi langkah tegas Satlantas Polres Subang dalam menertibkan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah.

“Untung saja bus tersebut bisa pulang. Kalau sampai ada kendala dan tidak bisa kembali, apakah tidak malu Bupati Karawang?” ujar Askun.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kendaraan dinas lain yang menggunakan pelat hitam secara ilegal. Menurutnya, pegawai yang enggan memakai pelat merah seharusnya tidak menggunakan kendaraan dinas dan lebih baik membeli kendaraan pribadi.

“Kalau malu memakai pelat merah, lebih baik beli mobil sendiri. Jangan sampai ini mempermalukan bupati. Saat beliau sedang melakukan pembenahan, justru ada pegawainya yang melanggar aturan. Ini seperti mencoreng nama baik sendiri,” tegasnya.

Berita Lainnya  Tumpukan Limbah Medis Rumah Sakit Bikin Geram Warga Karangligar

Askun meminta Bupati Karawang untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk menggunakan pelat hitam tanpa izin.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mengantar anak sekolah atau berbelanja.

“Bus dinas ini dipakai untuk piknik, jelas menyalahi aturan. Saya meminta Bupati Karawang agar bertindak tegas terhadap pegawai yang melanggar. Ini baru ketahuan di Subang, bagaimana kalau di daerah lain?” tutupnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan seluruh kendaraan dinas digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *