Akhir dari Pelarian Sang Kades, DPO Kasus Penggelapan Lahan

by OpiniPlus · 20 Februari 2025

Pasca ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang – Jawa Barat, Enjun bin Kalosi alias Lurah Enjun (51), seorang kepala desa di Kecamatan Pakisjaya – Karawang akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang dan Bareskrim Mabes Polri.

Penangkapan dilakukan di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek KM19, pada Rabu (19/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah Banten.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka merupakan DPO dalam kasus penipuan yang dditetapkan sebagai tersangka bermula dari laporan polisi LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, yang diajukan oleh korban berinisial HRF pada 27 Maret 2023.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Gugat Status Ayah TS yang Perkosa Anaknya Sendiri

Kasus ini terkait dengan penggelapan lahan seluas 106 hektar di Kecamatan Pakisjaya. Berdasarkan perjanjian tahun 2017, tersangka menyewa lahan korban dengan biaya Rp 200 juta per tahun.

Namun, sejak 2019, pembayaran mulai macet hingga 2024, sementara tersangka justru mengalihkan lahan tersebut ke pihak lain untuk keuntungan pribadi.

“Belakangan korban mengetahui bahwa lahan itu telah di-take over oleh tersangka kepada pihak lain. Dari satu musim panen, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta tanpa izin pemilik lahan,” tutur Kapolres, Kamis (20/2/2025).

Berita Lainnya  Ratusan Juta Uang Palsu Disita dari Mantan Artis Kolosal Sekar Arum

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 131 Akta Jual Beli (AJB), 5 sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi penyerahan uang dari penggarap ke tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Edwar.***

Bagikan Artikel>>

You may also like