Ketika kita berwudhu, kemudian airnya tertelan. Apakah membatalkan puasa kita Pak Kiyai?
Menjawab pertanyaan hasanah keilmuan agama di bulan suci ramadhan ini, Pengasuh Pondok Pesantren Attarbiyah Karawang – Jawa Barat, KH. Ahmad Ruhyat Hasbi S.Ag menjelaskan, menalan air wudhu hukumnya membatalkan puasa.
Karena air wudlu termasuk benda yang masuk ke ‘Jaop’ atau lubang yang ada terusannya. Yaitu seperti lubang mulut, telinga, hidung dan lubang yang bawah, baik yang depan (kemaluan) maupun yang belakang (dubur).
“Jadi air wudlu yang masuk ke mulut dan tertelan, jelas membatalkan puasa. Alasannya karena benda luar yang masuk ke dalam tubuh kita. Itu disepakati oleh semua ulama, itu perkara yang membatalkan puasa,” terang Kiyai Uyan (sapaan akrab).
Bagaimana kalau air wudhu yang masuk ke tenggorokan kita itu tidak disengaja atau tertelan Pak Kiyai?
Menjawab pertanyaan ini, mantan Ketua PCNU Karawang tersebut menjelaskan, ada ikhtilaf atau dua perbedaan pendapat ulama. Pertama tetap membatalkan.
Kedua, kalau memang itu perkara wudlu dan mandi wajib dan tidak disengaja (air tertelan), maka puasa tidak batal.
“Tetapi hati-hati, seharusnya kalau sedang berpuasa jangan terlalu banyak berkumur. Walaupun sedang wudlu, takutnya ada air yang tertelan,” katanya.
“Jadi ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kalau disengaja, pendapat kedua-duanya tetap batal. Tapi kalau tidak disengaja, maka ada pendapat ulama yang membatalkan dan tidak membatalkan,”
“Mau ambil pendapat yang mana, ya silahkan,” terang Kiyai Uyan.***