Rabu, Juli 30, 2025
spot_img

Tinggal 15 Puskesmas Lagi yang Masih non-DTP

SUBANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang berupaya meningkatkan status 15 puskesmas non-DTP (tempat perawatan) menjadi puskesmas DTP.

Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dan menangani 144 jenis penyakit di tingkat puskesmas, sehingga mengurangi beban Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang (RSUD Subang).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, mengatakan bahwa usulan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Hal ini sejalan dengan program BPJS Kesehatan sekaligus keinginan Bupati Subang untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat Subang.

Berita Lainnya  Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

Dari total 40 puskesmas di Subang, 25 di antaranya sudah berstatus DTP, sementara 15 puskesmas lainnya masih non-DTP.

Mengatasi 144 Penyakit Tanpa Perlu ke RSUD

Menurut dr. Maxi, puskesmas DTP akan menjadi rujukan utama untuk menangani 144 jenis penyakit yang umum terjadi di masyarakat, seperti diare, demam, dan sakit kepala.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean pasien di rumah sakit dan memastikan pasien dengan kondisi serius mendapat penanganan dokter spesialis dengan lebih cepat.

Berita Lainnya  Arti Simbol 'Angka 80' di Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI

“Puskesmas DTP ini, tentunya menjadi rujukan, untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dalam mengatasi 144 penyakit,” terang dr. Maxi, dikutip dari laman rri.co.id yang ditulis oleh Ruslan Efendi di Subang, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, “Ke depan Puskesmas DTP itu, akan menuntaskan atau menangani keluhan pasien yang mengidap salah satu penyakit dari 144 jenis penyakit, seperti diare, meriang, sakit kepala dan keluhan lainnya”.

Jika puskesmas belum memiliki fasilitas DTP, pasien dengan penyakit ringan cenderung langsung pergi ke RSUD Subang.

Berita Lainnya  Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

Hal ini menyebabkan penumpukan pasien dan membuat pasien dengan kondisi parah sulit mendapatkan penanganan.

“Jadi akibatnya, orang yang sakit parah dan butuh penanganan dokter spesialis, akhirnya tidak bisa di terima di rumah sakit, karena alasan penuh oleh pasien yang mengidap salah satu dari 144 jenis penyakit ringan tadi,” jelas dr. Maxi.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Jaga Desa

SUBANG - Pemprov Jawa Barat meluncurkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Selasa (29/7/2025) malam. Gubernur Jawa Barat, Dedi...

Pemprov Jabar Bongkar Paksa Bangunan Liar di Cimulub- Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di sempadan saluran irigasi sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025). Sejumlah...

Sejumlah TPA di Jabar Dijatuhi Sanksi Administratif

BANDUNG - Permasalahan sampah di Jawa Barat kembali jadi sorotan. Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh...

Gudang KPU Subang Dibobol Maling

SUBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang Abdul Muhyi membenarkan, kejadian pembobolan gudang KPU  Subang yang terletak di Gedung SKB Dinas Pendidikan Kabupaten...

Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa, LBH Bumi Proklamasi Minta Polisi Tegak Lurus dan Transparan

KARAWANG – Sejumlah saksi dikabarkan mulai dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang, atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Manajer HRD/GA PT....

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI