Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Tinggal 15 Puskesmas Lagi yang Masih non-DTP

SUBANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang berupaya meningkatkan status 15 puskesmas non-DTP (tempat perawatan) menjadi puskesmas DTP.

Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dan menangani 144 jenis penyakit di tingkat puskesmas, sehingga mengurangi beban Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang (RSUD Subang).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, mengatakan bahwa usulan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Hal ini sejalan dengan program BPJS Kesehatan sekaligus keinginan Bupati Subang untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat Subang.

Berita Lainnya  Stabilitas Daerah Terjaga Selama Ramadhan, Dewan Pakar KAHMI Apresiasi Bupati Aep

Dari total 40 puskesmas di Subang, 25 di antaranya sudah berstatus DTP, sementara 15 puskesmas lainnya masih non-DTP.

Mengatasi 144 Penyakit Tanpa Perlu ke RSUD

Menurut dr. Maxi, puskesmas DTP akan menjadi rujukan utama untuk menangani 144 jenis penyakit yang umum terjadi di masyarakat, seperti diare, demam, dan sakit kepala.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean pasien di rumah sakit dan memastikan pasien dengan kondisi serius mendapat penanganan dokter spesialis dengan lebih cepat.

Berita Lainnya  PKB Karawang Berangkatkan 120 Warga yang Ikut Mudik Gratis

“Puskesmas DTP ini, tentunya menjadi rujukan, untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dalam mengatasi 144 penyakit,” terang dr. Maxi, dikutip dari laman rri.co.id yang ditulis oleh Ruslan Efendi di Subang, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, “Ke depan Puskesmas DTP itu, akan menuntaskan atau menangani keluhan pasien yang mengidap salah satu penyakit dari 144 jenis penyakit, seperti diare, meriang, sakit kepala dan keluhan lainnya”.

Jika puskesmas belum memiliki fasilitas DTP, pasien dengan penyakit ringan cenderung langsung pergi ke RSUD Subang.

Berita Lainnya  Wakapolda Jabar Sidak Pospam Mudik di Purwakarta

Hal ini menyebabkan penumpukan pasien dan membuat pasien dengan kondisi parah sulit mendapatkan penanganan.

“Jadi akibatnya, orang yang sakit parah dan butuh penanganan dokter spesialis, akhirnya tidak bisa di terima di rumah sakit, karena alasan penuh oleh pasien yang mengidap salah satu dari 144 jenis penyakit ringan tadi,” jelas dr. Maxi.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan