Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. Pada kasus ini, seorang pelaku berinisal K melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita pada botol yang diedarkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya bangunan dipakai untuk pembuatan Minyakita di Kecamatan Kasomalang, Subang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada praktik pembuatan Minyakita, tapi tidak punya izin.
Dalam pekerjaannya, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
“Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).
1. Produk Minyakita tak sesuai aturan
Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
2. Fasilitas Produksi Asal-asalan
Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label.
“Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa 9 saksi dan tiga orang ahli,” kata Jules.
Polda Jabar pun berhasil menyita barang bukti di antaranya 2520 botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita, satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong.
3. Manfaatkan Izin yang Sudah Dicabut
Jules menuturkan, K sebelumnya bekerja sebagai Komisaris di PT NNI yang mempunyai izin edar Minyakita. Namun izin perusahaan tersebut kemudian dicabut oleh Kementerian Perdagangan.
Karena sudah tahu tata cara membuat dan mendapatkan berbagai bahan baku baik minyak hingga kardus, K kemudian memanipulasi izin PT NNI untuk kepentingan pribadi. Menjalankan bisnis haramnya sejak Januari 2025, K diduga sudah mengantongi uang lebih dari Rp260 juta.
“Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya. (Idntimes.com)