SOSPOLs Minta Dinas Pendapatan Transparan Terkait Upah Pungut

KARAWANG – Kabupaten Karawang masuk dalam kategori gaji 7 kali pokok dan tunjangan yang melekat dikarenakan upah pungut-nya diatas 1 triliun dan dibawah 2,5 triliun.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasal 8 point b.

“Karena mengolala retribusi pajak dan memberikan upah pungut 5% dari pendapatan, maka penting untuk terbuka dihadapan publik demi terwujudnya pemerintahan akuntable sesuai visi misi Bupati Karawang,” ujar Muslim Hafidz, M.Si, Direktur SOSPOLs (Social Policy and Political Studies).

Berita Lainnya  Bangunan Liar Milik Ormas di Depok Dibongkar Satpol PP

Lebih lanjut Gus Ucim (sapaan akrab) mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah harus menjelaskan Upah Pungut secara berkala kehadapan publik lewat official pemda maupun media publik per 3 bulan.

“Ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Gus Ucim, lewat rilis ke Redaksi Opiniplus.com.

Selain karena faktor kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017.

Selanjutnya standar layanan juga ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 315 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Nomor 487.24/Kep.317-Huk/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *