Setelah Pertamina, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal, Kerugian Negara 893 Miliar

Belum reda persoalan kasus korupsi timah dan pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal di PT ASDP Ferry periode 2019-2022.

KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP ini telah merugikan negara hingga Rp893 miliar.

Adapun ketiga tersangka kasus korupsi pengadaan kapal ini diantaranya direktur Utama PT ASDP, Direktur perencanaan dan pengembangan serta Direktur Komersial dan pelayanan.

Berita Lainnya  Narsum Media Jadi Tersangka, PERADI : Produk Hukum yang Dipaksakan, Bebaskan Terdakwa Yusup!

Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN milik swasta yang menawarkan kapal miliknya kepada PT ASDP.

Namun penawaran tersebut ditolak oleh PT ASDP dengan alasan bahwa kapal sudah berusia tua sehingga PT ASDP memprioritaskan armada yang baru.

Kemudian situasi tersebut berubah sejak 2018, semenjak bergantinya direktur utama PT ASDP yang menyusun dan menerapkan kerjasama usaha dengan PT JN karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal.

Berita Lainnya  Demi Viewers, YouTober Jember Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif

Selama terjalin kerjasama tersebut, PT ASDP diduga merekayasa dalam memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.

KPK mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan kapal sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh di atas harga pasar.

Selain itu, para tersangka juga diduga telah menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark up pengadaan kapal.

Berita Lainnya  Laporkan Dugaan Korupsi Zakat dan Dana Hibah, Mantan Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang terkait dengan kasus korupsi ini.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *