Babak Baru Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP, Kejaksaan Mulai Panggil Saksi-saksi

0

Persoalan dugaan pemotongan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMPN 1 Kutawaluya Karawang – Jawa Barat kini memasuki babak baru.

Kini, perkembangan informasinya tidak seputar tentang PGRI vs Konten Kreator Bro Ron. Melainkan sudah ke ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang.

Kamis (20/2/2025), Kejaksaan Negeri Karawang mulai memanggil sejumlah saksi. Tahap awal Kejaksaan memanggil Law Office Alek Safri Winando & Patner’s, sebagai pelapor dugaan pemotongan dan PIP.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam menangani kasus ini. Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejari untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar pelapor, Alek Safri Winando, SH. MH, usai mendampingi saksi di kantor Kejari Karawang.

Berita Lainnya  Ammar Zoni Gak Ada Kapoknya, Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Berdasarkan laporan, pihak sekolah diduga meminta dana partisipasi yang jumlahnya bervariasi, yakni Rp500 ribu untuk kelas 7, Rp700 ribu untuk kelas 8, serta Rp700 ribu ditambah uang perpisahan Rp500 ribu untuk kelas 9, sehingga total pungutan bagi siswa kelas 9 mencapai Rp1,2 juta.

Menurut Alek Safri, pungutan tersebut diklaim pihak sekolah sebagai dana untuk penilaian semester, sebagaimana tertuang dalam percakapan WhatsApp antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Namun, praktik ini diduga melanggar regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau meminta sumbangan dari siswa maupun orang tua mereka.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua.

Sementara, Kejari Karawang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Berawal dari Curhatan Asmara, Berakhir dengan Hilangnya Nyawa

Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya para orang tua siswa yang berharap agar pungutan ilegal di lingkungan pendidikan dapat diberantas demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini